Monday, 26 October 2009

Langgar Paten Nokia, Apple Bisa Didenda USD1 Miliar


HELSINKI - Tuntutan Nokia terhadap Apple atas pelanggan hak cipta rupanya telah berlangsung sejak lama. Nokia mengaku telah menegur Apple beberapa waktu lalu, hanya saja Apple tidak menanggapi.
"Nokia mengabarkan kalau mereka telah menegur Apple dalam beberapa bulan belakangan dengan harapan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sayangnya Apple tidak mengindahkan teguran Nokia sehingga perusahaan tersebut merasa berhak untuk melindungi hak-hak paten yang telah dikeluarkan," ujar analis Pund-IT Charles King, seperti dikutip dari eWeek, Senin (23/10/2009).
Menurut King, jika Nokia berhak mendapatkan dua persen dari setiap unit iPhone yang terjual maka perusahaan tersebut mendapatkan rata-rata USD12. Itu artinya, kompensasi atas pelanggaran tersebut diterima Nokia dari Apple senilai USD400 juta.
Nokia merasa sangat merugi jika membiarkan Apple terus-terusan menggunakan teknologi mereka tanpa membayar sepeserpun. Bahkan sangat tidak adil jika hanya Apple yang tidak diusik. Pasalnya, untuk membuat teknologi-teknologi tersebut, untuk kemudian mematenkannya, Nokia harus rela merogoh kocek sekira USD60 miliar selama kurun waktu 20 tahun belakangan, hanya untuk men-support kegiatan riset dan pengembangan.
Dari angka tersebut, Nokia telah melahirkan sekira 10.000 paten. Bahkan teknologi-teknologi yang dipatenkan tersebut telah digunakan oleh sekira 40 perusahaan, dengan tidak lupa membayar lisensi hak paten.
Sayangnya, hanya Apple yang ketagihan menggunakan hak paten Nokia secara gratisan. Tidak kurang dari 10 paten telah disalahgunakan Apple, yaitu yang berhubungan dengan data nirkabel, pengkodean percakapan, keamanan dan enkripsi.

No comments:

Post a Comment

Navigation